Senin, 16 Mei 2011

Keindahan Wisata Bahari Selayar Laris Terjual Ke Pelancong Via Internet


Keindahan wisata bahari kabupaten kepulauan selayar, memang terbilang lebih indah dari daerah lainnya di tanah air. Sebutlah jejeran pulau pulau karang di wilayah taman nasional Taka Bonerate Selayar.
Menjual keindahan nama kawasan nasional yang terlindungi ini, tidaklah begitu susah, pasalnya keindahannya memang di akui dunia. Belum lagi keindahan bawah laut yang merupakan salah satu taman laut indah di dunia.
Bagi orang luar selayar, sangatlah mudah bila ingin melihat dokumentasi keindahan tersebut, tinggal menggunakan kemajuan iptek melalui dunia maya, semua tergambarkan. Dan bila seseorang dengan sengaja mencari obyek tujuan wisata bahari dan mencarinya di internet maka Kawasan nasional takabonerate adalah obyek wisata yang sangat menggiurkan untuk di kunjungi.
Ini merupakan peluang usaha dibidang pariwisata, yang hingga saat ini belum terjamah secara maksimal, baik swasta maupun pemerintah. Melihat peluang ini, bagi orang selayar yang masih tergolong gaptek, memang hal ini bukanlah sebagai sebuah peluang untuk maju, sementara bagi pendatang yang telah mengenal iptek, sangat jelas akan menggunakan kesempatan emas ini.
Peluang yang bagus bagi seorang entertainer dengan competitor yang boleh di bilang tidak ada di selayar, membuat peluang ini semakin terbuka lebar. Memang tinjauannya adalah sebuah langkah nyata dalam mendukung roda gerak perekonomian dan memperkenalkan Selayar.
Kami tentu saja sangat mendukung siapapun yang bisa dan mampu berbuat untuk kemajuan daerah kami, setidaknya berbuat yang tidak melanggar hukum atau aturan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Mengenai  adanya dugaan praktek travel gelap, yang mendatangkan turis ke wilayah kepulauan selayar, tanpa izin pemerintah kabupaten kepulauan selayar.
Berdasarkan data dalam sebulan terakhir, ada pergerakan oknum yang telah menjual keindahan Selayar melalui internet dengan harga jutaan rupiah per seorang turis yang tertarik datang atas tawaran jasanya. Dalam batasan ini masih benar, karena sebagai pengganti jasanya mengantar dan memberikan service selama berwisata di wilayah kepulauan Selayar. Yang perlu diluruskan adalah, apakah oknum penerima bayaran jasa ini, telah memenuhi kewajibannya kepada kabupaten kepulauan selayar, atas keindahan daerah wisata yang telah dinikmati turisnya di wilayah Selayar ? Bilakah terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan bagi turis-turis yang didatangkan dan telah membayar jasanya, bukan menjadi tanggungjawab orang selayar ?
Malah sejumlah peralatan dan perlengkapan serta akomodasi selama di wilayah kepulauan yang menjadi obyek wisatanya, disinyalir kuat adalah aset negara dan pemerintah. Bila aset negara yang berdasarkan aturannya dapat dikomersilkan.
Kemungkinannya oknum ini tidak terjerat oleh pasal pidana penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Masih untung bila tidak merugikan negara. Pemerintah Kabupaten Selayar, wajib turun melihat hal ini. Jangan keindahan Selayar di jual dan di nikmati orang luar selayar, sementara Selayar sendiri gigit jari.
Sejumlah pendapat juga tekad membenarkan ingin namanya dipublikasikan dengan alasan bertetangga dengan oknum dimaksud, membenarkan bahwa ada beberapa asset negara yang ada kawasan takabonerate telah digunakan untuk home stay termasuk sarana transportasi laut ke wilayah kawasan adalah aset negara, untuk menservice turis yang telah membayar jasa guide kepada seorang oknum yang bertugas di kawasan nasional Takabonerate. Nah, akankah hal ini hanya akan menjadi buah bibir di kantor urusan konservasi tersebut? ()

Tidak ada komentar:

Posting Komentar